Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral
Salah satu poin yang disorot dalam replik yakni alasan Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi. Pemohon menyatakan permohonan tersebut tidak semata-mata bertujuan mendapatkan kompensasi materiil.
"Bahwa permohonan ganti rugi yang diajukan bukan semata-mata mengejar nilai materi, melainkan bentuk perlawanan moral dan edukasi bagi masyarakat luas agar penegak hukum bertindak profesional, proporsional, dan tidak sewenang-wenang," kata kuasa hukum Roy Suryo.
Pemohon bahkan menyatakan uang ganti rugi yang nantinya dikabulkan hakim tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Berapa pun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun dan seluruhnya akan disumbangkan kepada Yayasan Yatim Piatu," lanjutnya.
Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan ganti rugi seluruhnya. Dia juga meminta termohon dihukum membayar kerugian sebesar Rp206 juta.