Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

Rabu, 09 September 2026 - 18:30:00 WIB
Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu poin yang disorot dalam replik yakni alasan Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi. Pemohon menyatakan permohonan tersebut tidak semata-mata bertujuan mendapatkan kompensasi materiil.

"Bahwa permohonan ganti rugi yang diajukan bukan semata-mata mengejar nilai materi, melainkan bentuk perlawanan moral dan edukasi bagi masyarakat luas agar penegak hukum bertindak profesional, proporsional, dan tidak sewenang-wenang," kata kuasa hukum Roy Suryo.

Pemohon bahkan menyatakan uang ganti rugi yang nantinya dikabulkan hakim tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berapa pun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun dan seluruhnya akan disumbangkan kepada Yayasan Yatim Piatu," lanjutnya.

Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan ganti rugi seluruhnya. Dia juga meminta termohon dihukum membayar kerugian sebesar Rp206 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut