Bacok Warga di Jalan hingga Tewas, 4 Remaja di Cengkareng Terancam Penjara 7 Tahun

Dimas Choirul
Ilustrasi bentrokan_tawuran (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya remaja berinisial RC (15) di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat. RC tewas setelah sebilah celurit tertancap di kepalanya.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni AF (16), AR (15), AS (18) dan AS (15). Keempat orang tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Adapun dua orang berinisial AF (16) dan AR (15) ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan kepemilikan senjata tajam dan terancam dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara AS (18) dan AS (15) dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"UU Darurat 2 Orang AF (16) dan AR (15), Penganiayaan 351 (3) atas nama AS (18) dan AS (15)," kata Bintang dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

17 hari lalu

Bikin Sejarah! Jakarta Barat Juara Umum Popprov DKI Jakarta 2026 dengan 7 Medali Emas

18 hari lalu

Meruya Jakbar Dilanda Kekeringan, Pramono Pastikan Distribusi Bantuan Air

23 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal