Bacok Warga di Jalan hingga Tewas, 4 Remaja di Cengkareng Terancam Penjara 7 Tahun

Dimas Choirul
Ilustrasi bentrokan_tawuran (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya remaja berinisial RC (15) di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat. RC tewas setelah sebilah celurit tertancap di kepalanya.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni AF (16), AR (15), AS (18) dan AS (15). Keempat orang tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Adapun dua orang berinisial AF (16) dan AR (15) ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan kepemilikan senjata tajam dan terancam dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara AS (18) dan AS (15) dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"UU Darurat 2 Orang AF (16) dan AR (15), Penganiayaan 351 (3) atas nama AS (18) dan AS (15)," kata Bintang dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Destinasi
3 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
8 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
9 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Megapolitan
11 hari lalu

Banjir Rendam Permukiman Warga di Cengkareng Jakbar, Ketinggian Capai 40 Cm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal