Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta? 

iNews.id
Bagaimana caranya pencipta lagu dapat keuntungan dari hak cipta? (Ilustrasi: SIP Law Firm)

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Pencipta memiliki dua hak atas ciptaannya, yaitu hak ekonomi dan hak moral.  Hak ekonomi adalah hak bagi pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk menikmati kemanfaatan yang dapat dihitung secara ekonomi dari sebuah ciptaan.  

Hak moral adalah hak pada sebuah karya cipta yang selalu melekat pada pencipta, walaupun ada pengalihan atas hak cipta, hak moral tetap ada pada pencipta, melekat selamanya.  

Jika sebuah lagu diputar sebagai backsound suatu rekaman dokumenter, maka nama pencipta lagu wajib dicantumkan, bukan hanya yang memopulerkan lagu tersebut.  Bahkan, pada sebuah lagu yang perlindungan hak cipta sudah habis, nama pencipta tetap wajib dicantumkan sSebagai penghargaan secara moral kepada pencipta.

Untuk memanfaatkan hak ekonomi atas sebuah karya cipta dapat dilakukan beberapa langkah, yaitu:

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar

Seleb
23 hari lalu

Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja

Seleb
1 bulan lalu

Vidi Aldiano Menang, Keenan Nasution Wajib Bayar Rp2,4 Juta!

Seleb
1 bulan lalu

Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal