Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta? 

iNews.id
Bagaimana caranya pencipta lagu dapat keuntungan dari hak cipta? (Ilustrasi: SIP Law Firm)

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Bagaimana cara untuk pencipta lagu dapat memanfaatkan ciptaannya agar memperoleh keuntungan dari sisi finansial berdasarkan Hak Cipta yang berlaku di Indonesia? 

Berikut jawaban dan penjelasan tim advokat dari SIP Law Firm, Rakhmita Desmayanti:

Hak cipta adalah hak yang lahir untuk melindungi sebuah karya yang sudah terbentuk atau terwujud dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan, seni dan/atau sastra. Contohnya antara lain: buku, puisi, lagu, film, seni pertunjukan, koreografi tarian dan masih banyak lagi yang disebut dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). 

Hak cipta mendapat perlindungan secara otomatis ketika sebuah karya terwujud dan diumumkan oleh pencipta.  Yang termasuk kategori mengumumkan adalah memperlihatkan atau mendengarkan hasil karyanya pada orang lain. 

Sebelum lebih jauh membahas tentang hak yang dimiliki pencipta, perlu dipahami pengertian pencipta dan pemegang hak cipta.  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.  

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar

Seleb
23 hari lalu

Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja

Seleb
1 bulan lalu

Vidi Aldiano Menang, Keenan Nasution Wajib Bayar Rp2,4 Juta!

Seleb
1 bulan lalu

Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal