Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta? 

Jumat, 05 April 2024 - 18:38:00 WIB
Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta? 
Bagaimana caranya pencipta lagu dapat keuntungan dari hak cipta? (Ilustrasi: SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Bagaimana cara untuk pencipta lagu dapat memanfaatkan ciptaannya agar memperoleh keuntungan dari sisi finansial berdasarkan Hak Cipta yang berlaku di Indonesia? 

Berikut jawaban dan penjelasan tim advokat dari SIP Law Firm, Rakhmita Desmayanti:

Hak cipta adalah hak yang lahir untuk melindungi sebuah karya yang sudah terbentuk atau terwujud dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan, seni dan/atau sastra. Contohnya antara lain: buku, puisi, lagu, film, seni pertunjukan, koreografi tarian dan masih banyak lagi yang disebut dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). 

Hak cipta mendapat perlindungan secara otomatis ketika sebuah karya terwujud dan diumumkan oleh pencipta.  Yang termasuk kategori mengumumkan adalah memperlihatkan atau mendengarkan hasil karyanya pada orang lain. 

Sebelum lebih jauh membahas tentang hak yang dimiliki pencipta, perlu dipahami pengertian pencipta dan pemegang hak cipta.  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut