Apabila dilangsungkan satu putaran, maka harus ada salah satu pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, syarat pemilu satu putaran.
Dengan kata lain, Pemilu satu putaran hanya bisa dilakukan ketika salah satu pasangan capres dan cawapres meraup suara setidaknya 51% dari jumlah suara dengan minimal 20% di setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi). Sehingga, pasangan capres dan cawapres tersebut dinyatakan memenangkan Pemilu.
Namun jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua akan mengikuti putaran kedua.
Dengan begitu, pasangan capres dan cawapres dengan perolehan suara terendah tidak bisa mengikuti putaran kedua.