Bagir Manan Minta Pasal yang Mengancam Kebebasan Pers Ditiadakan

Rakhmatulloh
Sindonews
Kalangan pers diminta memperhatikan secara serius pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam Rancangan KUHP. (Foto: iNews.id/ Dok)

Dia menyarankan para pejabat atau lembaga negara menjaga integritasnya, menjunjung tinggi etika, dan benar-benar bekerja demi kepentingan bangsa dan negara.

Seperti diketahui, revisi UUD MD3 dan revisi KUHP dinilai sejumlah kalangan berpotensi mengancam demokrasi, termasuk kebebasan pers. Pasal dalam UU MD3 yang menjadi ancaman kebebasan pers, salah satunya Pasal 122 yang berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.  

Isi pasal tersebut dinilai multitafsir, tidak memiliki kepastian hukum dan berpotensi mengancam masyarakat. Begitu juga dengan draf revisi KUHP yang saat ini masih dibahas di DPR. Salah satunya Pasal 309 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
9 hari lalu

Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono: Selama Jadi Pejabat, Saya Gak Pernah Telepon Media Minta Koreksi Berita

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal