Bahas Revisi UU ITE, Tim Kajian Minta Masukan Komnas Perempuan dan Komnas HAM

Riezky Maulana
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menghimpun berbagai masukan dari para pakar dan narasumber. Kali ini, tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD itu meminta masukan kepada Komnas Perempuan hingga Komnas HAM.

Focus Grup Discusion (FGD) tim kajian UU ITE dilakukan secara virtual pada Rabu, (17/3/2021). Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga hadir dalam FDG itu.

Andy Yentriyani mengatakan berdasarkan catatan, pengaduan kekerasan berbasis siber mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat di Tahun 2020. Dari sejumlah pengaduan, UU ITE kerap digunakan pada kasus KDRT, kekerasan seksual, dan korban eksploitasi seksual. Untuk itu, dia menilai bahwa UU ITE diskriminatif terhadap perempuan.

"Dalam kasus korban eksploitasi seksual dan pembalasan melalui penyebarluasan materi bermuatan seksual, di mana korban menjadi salah satu subjek, UU ITE dan UU Pornografi paling banyak di gunakan. Sementara untuk kasus KDRT, ataupun kekerasan seksual lainnya, di mana korban menyampaikan pengalamannya ataupun kekesalannya melalui ruang siber, semua dipukul rata menggunakan UU ITE,” kata Andy dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/3/2021).

Yentri mengatakan Komnas Perempuan menyoroti sejumlah pasal UU ITE yang bersifat sumir.  Pasal ini dinilai tidak memuat kemudahan khusus bagi perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan, melainkan perempuan menjadi pihak yang dikriminalkan.

"Pertama adalah tentang frasa-frasa di dalam sejumlah pasal dalam UU ITE bersifat sangat sumir. Misalnya pada pasal 27 ayat 1, dengan muatan yang melanggar (kesusilaan), ini sudah bolak balik dipermasalahkan," ucapnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Komnas HAM bakal Punya Unit Penyidik, Menteri Pigai: Taringnya juga Naik

Nasional
14 hari lalu

Punya Unit Penyidik, Natalius Pigai: Komnas HAM akan Seperti KPK

Nasional
15 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
30 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal