Bahas Revisi UU ITE, Tim Kajian Minta Masukan Komnas Perempuan dan Komnas HAM

Riezky Maulana
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)

Selain pasal 27 ayat 1, dia juga menyoroti pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dan Pasal 29.

Di kesempatan yang sama, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sendrayati Moniaga mendukung revisi UU ITE. Menurut dia, revisi UU ITE bertujuan melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

Dia menyebut Komnas HAM akan menyusun standar norma dan pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal itu nantinya dapat digunakan sebagai acuan dalam proses revisi UU ITE.

"Bisa menjadi pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan atau pelanggaran terhadap hak dan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pedoman bagi individu dan kelompok agar memahami tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, untuk bisa memastikan hak asasinya terlindungi dan tak melakukan tindakan diskriminatif,” katanya.

Tim kajian UU ITE akan memasuki tahap akhir dari kegiatan FGD. Selanjutnya, tim akan segera menghadirkan narasumber dari kementerian dan lembaga, dan juga narasumber dari DPR dan partai politik.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI

Nasional
2 hari lalu

Bertemu Purnawirawan Jenderal, Mahfud MD: Semua Ingin Polri Kembali ke Jati Dirinya

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Kumpul Bareng Purnawirawan Jenderal, Bahas Reformasi Polri?

Nasional
6 hari lalu

Forum Purnawirawan TNI Temui Mahfud MD, Bahas Pemakzulan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal