Pihak imigrasi sudah mengeluarkan tanda deportasi dan surat pengganti laksana paspor dari Kedutaan Besar Thailand yang ada di Indonesia.
Pemulangan Chaowalit menggunakan pesawat khusus yang disiapkan Kehakiman Thailand.
Sebagai informasi, Chaowalit Thongduang ditangkap di Badung, Bali, pada Kamis (30/5/2024). Selama kabur dan bersembunyi di Indonesia, Chaowalit berpura-pura bisu.
Hal itu diduga untuk menutupi ketidakmampuannya berbahasa Indonesia. Chaowalit juga sengaja menyamar dan menggunakan KTP palsu bernama Sulaiman.