Baleg DPR Siapkan Tatib Rapat RUU secara Virtual akibat Corona

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Rapat di DPR (dok iNews)

Nantinya, dengan disahkannya peraturan tersebut membuat DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) memungkinkan tetap bisa melakukan pembahasan dalam pembentukan undang-undang tanpa kehadiran fisik di ruang rapat.

Dia menuturkan, Baleg DPR juga sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang. Yang itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit (Baleg DPR, PPU DPD, Menkumham).

"Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Heboh Mulan Jameela Bahas Bahaya Fitnah usai Outfitnya Dihujat Netizen

Nasional
14 hari lalu

Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Seleb
14 hari lalu

Pesan Menyentuh Astrid untuk Uya Kuya yang Terbukti Tidak  Langgar Kode Etik

Seleb
14 hari lalu

Viral Ahmad Sahroni Pamer Outfit Running Serba Kuning usai Disanksi MKD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal