Baleg DPR Siapkan Tatib Rapat RUU secara Virtual akibat Corona

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Rapat di DPR (dok iNews)

Nantinya, dengan disahkannya peraturan tersebut membuat DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) memungkinkan tetap bisa melakukan pembahasan dalam pembentukan undang-undang tanpa kehadiran fisik di ruang rapat.

Dia menuturkan, Baleg DPR juga sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang. Yang itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit (Baleg DPR, PPU DPD, Menkumham).

"Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Namanya Masuk Desil 4 DTSEN, Anggota DPR Eva Stevany Bantah Pernah Terima PKH

13 hari lalu

Marak Temuan Desil Tak sesuai Kondisi Warga, DPR Desak BPS Evaluasi Pendataan

24 hari lalu

Puan Tugaskan Anggota DPR Dapil NTT Siaga Kawal Penanganan Pascagempa M7,7

1 bulan lalu

Anggota DPR Deddy Sitorus Diduga Hina Wartawan Gerombolan Sirkus, Terancam Dilaporkan ke MKD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal