Bamsoet Pastikan soal Usul Senjata Api untuk Masyarakat Sipil Tak Benar

Felldy Aslya Utama
Ketua MPR, Bamsoet saat menyalurkan bantuan untuk pekerja seni terdampak covid-19 di TVRI, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Foto: Istimewa)

Menurut Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin ini, kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.

Dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI, yang cara kerja senjata tersebut manual atau semi otomatis. Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

Dalam Pasal 4, selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata dan alat kejut listrik.

Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9 mm.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
30 hari lalu

Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi

31 hari lalu

Kasus Temuan 995 Senjata, Polisi Ambil Sampel DNA di 3 Ruangan Sekolah Harapan Ibu

31 hari lalu

Polisi soal Temuan 995 Benda Mirip Senjata di Sekolah Jaksel: Bukan Senpi

1 bulan lalu

Reaksi Keras PM Thailand usai Penembakan di Sekolah Tewaskan 8 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal