Bandar Narkoba Ko Erwin Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Akhsan Al Fadhil ke Kejari Bima, NTB. (Foto: Ist)

JAKARTA. iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan begitu, dia akan segera diseret ke persidangan

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri,” ucap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya dikutip, Rabu (24/6/2026).

Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap Ko Erwin dan Akhsan Al Fadhil. Keduanya sudah diterbangkan dari Jakarta ke Bima.

Selain kedua tersangka, turut juga diserahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp 3,8 juta, uang RM 2.000, 4 unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar

57 tahun lalu

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim usai Diperiksa 

57 tahun lalu

Detik-Detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Tertunduk Lesu

57 tahun lalu

Breaking News: Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim usai Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal