Bandar Narkoba Ko Erwin Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Akhsan Al Fadhil ke Kejari Bima, NTB. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucap Eko beberapa waktu lalu.

Bandar Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar

57 tahun lalu

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim usai Diperiksa 

57 tahun lalu

Detik-Detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Tertunduk Lesu

57 tahun lalu

Breaking News: Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim usai Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal