Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Rafael Alun Trisambodo (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Mario Dandy Satrio terkait kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mario tetap dihukum sesuai putusan PN Jakarta Selatan yakni 12 tahun penjara.

Sementara itu rekan Mario yakni Shane Lukas juga ditolak kasasinya dan tetap dipenjara 5 tahun.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dalam Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu 21 Februari 2024 lalu. Perkara diputus Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta panitera pengganti Bayuardi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

3 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

5 hari lalu

4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor

9 hari lalu

Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal