“Jadi data yang kami punya, dengan apa yang juga diperoleh dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu nggak ada pasal itu,” ujarnya.
Doli menjelaskan, kewenangan menyusun PKPU berada di tangan KPU, sedangkan DPR bersama pemerintah bertugas membentuk undang-undang. Konsultasi dengan DPR, kata dia, bukan berarti parlemen mengambil alih kewenangan KPU, melainkan menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan rancangan peraturan diketahui dan ditelaah sebelum ditetapkan.
Dia mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut bisa muncul apabila memang tidak tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada DPR. Doli menyebut terdapat dua titik yang memungkinkan pasal itu masuk, tetapi dia belum memerinci tahapan mana yang dimaksud.
“Kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba diterbitkan ada, ya, itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,” katanya.
Sayangnya, Wakil Ketua Baleg DPR itu belum mau membeberkan secara terbuka dokumen mana yang menjadi dasar klaimnya maupun kronologi lengkap perubahan rancangan tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan secara lengkap dalam forum yang tepat agar proses penyusunan aturan bisa diperiksa bersama.