“Masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya. Di waktu dan ruang yang tepat,” katanya.
Untuk menguji perbedaan keterangan tersebut, Doli meminta Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara pemilu. Dia ingin dokumen dan rekaman yang dimiliki masing-masing pihak diperlihatkan kepada publik, sehingga proses munculnya pasal tersebut dapat ditelusuri.
Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan KPU menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dia menegaskan, rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.
"Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin(12/10/2026).