Bantah Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota DPR Doli Kurnia Punya Bukti Pasal Ijazah Gibran Diselundupkan

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Foto: Felldy Utama)

“Masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya. Di waktu dan ruang yang tepat,” katanya.

Untuk menguji perbedaan keterangan tersebut, Doli meminta Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara pemilu. Dia ingin dokumen dan rekaman yang dimiliki masing-masing pihak diperlihatkan kepada publik, sehingga proses munculnya pasal tersebut dapat ditelusuri.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan KPU menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dia menegaskan, rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.

"Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin(12/10/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Mercy Sihombing Sebut Gibran Tak Layak Jadi Wapres: Kalau Punya Nurani, Anda Mundur

10 jam lalu

Lagi! Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

13 jam lalu

Ahmad Khozinudin Ngamuk di DPR saat Sampaikan Desakan Pemakzulan Gibran: Rakyat Mau Masuk

17 jam lalu

Wacana Pansus Ijazah Gibran, Anggota DPR Kutip Lagu: Jika Tidak Hari Ini Mungkin Minggu Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal