Bantah Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Advokat Roy Rening: Saya Akan Serahkan Bukti

Arie Dwi Satrio
Advokat Stefanus Roy Rening (foto: MPI)

"Jadi perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan," kata Roy.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka usai dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Lelang Barang Sitaan 33 Perkara Korupsi, Mobil Lexus hingga Tas Branded

Nasional
4 jam lalu

Menkum Belum Antar Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk ke KPK, Ini Alasannya

Nasional
7 jam lalu

KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi

Nasional
8 jam lalu

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal