Bantah Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Advokat Roy Rening: Saya Akan Serahkan Bukti

Arie Dwi Satrio
Advokat Stefanus Roy Rening (foto: MPI)

"Jadi perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan," kata Roy.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka usai dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tak Digeledah, Ini Kata KPK

18 jam lalu

KPK Geledah Ruangan Anak Buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Ini yang Disita

18 jam lalu

Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper dari Ruangan Anak Buah Nusron Wahid

21 jam lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal