Bantah Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Advokat Roy Rening: Saya Akan Serahkan Bukti

Arie Dwi Satrio
Advokat Stefanus Roy Rening (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Advokat Stefanus Roy Rening membantah telah merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan tersangka suap, Lukas Enembe. Roy siap adu bukti dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sangkaan perintangan penyidikan ini.

"Saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya, untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan," kata Roy saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Roy menjelaskan, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang disangkakan KPK mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja merintangi, mencegah dan menggagalkan sebuah penyidikan. Dia mengklaim tidak pernah menggagalkan proses penyidikan Lukas.

"Faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus Bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik, sudah dilakukan penangkapan terhadap gubernur, sudah dilakukan penahanan terhadap gubernur, sudah dilakukan penyitaan terhadap semua yang berkaitan dengan bapak gubernur," ucapnya.

Oleh karenanya, dia merasa heran dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor yang disematkan kepada dirinya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tak Digeledah, Ini Kata KPK

24 jam lalu

KPK Geledah Ruangan Anak Buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Ini yang Disita

24 jam lalu

Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper dari Ruangan Anak Buah Nusron Wahid

1 hari lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal