Bantah Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Advokat Roy Rening: Saya Akan Serahkan Bukti

Arie Dwi Satrio
Advokat Stefanus Roy Rening (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Advokat Stefanus Roy Rening membantah telah merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan tersangka suap, Lukas Enembe. Roy siap adu bukti dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sangkaan perintangan penyidikan ini.

"Saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya, untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan," kata Roy saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Roy menjelaskan, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang disangkakan KPK mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja merintangi, mencegah dan menggagalkan sebuah penyidikan. Dia mengklaim tidak pernah menggagalkan proses penyidikan Lukas.

"Faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus Bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik, sudah dilakukan penangkapan terhadap gubernur, sudah dilakukan penahanan terhadap gubernur, sudah dilakukan penyitaan terhadap semua yang berkaitan dengan bapak gubernur," ucapnya.

Oleh karenanya, dia merasa heran dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor yang disematkan kepada dirinya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab

Nasional
11 jam lalu

13 dari 27 Orang Terjaring OTT KPK di Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
12 jam lalu

Terjaring OTT KPK, Bupati Cilacap Cs Tiba di Jakarta

Nasional
13 jam lalu

KPK Sita Uang Tunai saat OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal