Pengacara Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Alasannya Kelelahan

Arie Dwi Satrio
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka perintangan penyidikan, Jumat (5/5/2023). Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy, Emanuel Erdianto.

Emanuel mengatakan, kliennya sangat menghormati proses hukum di KPK. Hanya saja Roy tak dapat memenuhi panggilan hari ini lantaran kondisinya sedang tidak fit.

"Rekan kami, klien kami Pak Roy Rening menghormati sekali proses hukum. Tetapi karena dia sedang kelelahan, lalu kemarin cek kesehatan di RS Carolus, memang dibutuhkan untuk rawat jalan dari tanggal 4-6 Mei 2023," kata Emanuel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5/2023).

Emanuel menyambangi KPK untuk meminta pengaturan jadwal ulang pemeriksaan. Kliennya siap diperiksa pada Selasa (9/5/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
3 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal