JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Stefanus Roy Rening, hari ini. Stefanus merupakan salah satu pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
Berdasarkan pantauan, Stefanus Roy Rening telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekira pukul 10.00 WIB. Ia datang dengan didampingi oleh sejumlah advokat. Stefanus Roy Rening langsung diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini betul, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
"Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," ujarnya.