KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Merintangi Penyidikan 

Arie Dwi Satrio
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Stefanus Roy Rening, hari ini. Stefanus merupakan salah satu pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka obstruction of justice atau   merintangi penyidikan.

Berdasarkan pantauan, Stefanus Roy Rening telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekira pukul 10.00 WIB. Ia datang dengan didampingi oleh sejumlah advokat. Stefanus Roy Rening langsung diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini betul, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

"Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN Jampidsus, KPK: Diduga Atas Nama Orang Lain

57 tahun lalu

Pulih dari Operasi, Eks Menag Yaqut Dijebloskan lagi ke Rutan KPK

57 tahun lalu

KPK Sita Logam Mulia hingga Uang Tunai dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani

57 tahun lalu

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Sukoharjo: Bupati Etik Suryani, ASN hingga Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal