Produk beras fortifikasi yang ditemukan beredar tetapi tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Manakala kita ketemu produk beredar di pasar, tapi setelah kita cek di SIPSAT, dia tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Selain mengecek izin edar, Bapanas akan menguji berbagai klaim yang dicantumkan produsen pada kemasan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan klaim mengenai kandungan maupun manfaat kesehatan tidak berlebihan atau overclaim.
Klaim yang menjadi perhatian antara lain beras organik, bebas gula, nonkolesterol, tinggi serat, serta memiliki indeks glikemik rendah.Andriko menjelaskan klaim indeks glikemik rendah memerlukan pembuktian melalui uji klinis. Pengujian dilakukan dengan melibatkan 10 sampel manusia untuk melihat respons kadar gula darah setelah mengonsumsi produk.
"Setiap klaim harus diuji, termasuk indeks glikemik, itu agak susah. Jadi itu melalui uji klinis. Harus 10 sampel manusia, dikasih beras itu. Kemudian diukur kadar gulanya. Kalau (indeks glikemik) kurang dari 55, baru beras itu dinyatakan indeks glikemik rendah," tutur Andriko.