Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS

Nur Khabibi
Jaksa KPK menampilkan barang bukti 9.599 lembar uang pecahan 100 dolar AS dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (29/9/2026). (Foto: Nur Khabibi)

JPU menyebut jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Menurut JPU, Yaqut menjalankan aksinya bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

JPU menyebut perbuatan melawan hukum mereka berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.

Dari perkara tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Eks Stafsus Ungkap Yaqut Marah saat Rapat: Kalau Ada yang Maling Duit Haji, Sampaikan

7 hari lalu

Adik Ipar Mundur jadi Saksi Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

8 hari lalu

Fakta Sidang Kasus Kuota Haji: BPKH hingga Penasihat Presiden Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

12 hari lalu

Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal