"Baik, 9.599 lembar, 100 dolar Amerika pecahannya. Betul ya, Pak?" tanya jaksa.
"Betul Pak," jawab Zainal.
Selanjutnya, jaksa menampilkan foto barang bukti berupa uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 401 lembar dan uang tunai Rp50 juta.
Jaksa kemudian kembali menampilkan uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 9.599 lembar. Barang bukti tersebut kemudian ditanyakan kepada Zainal terkait salah satu terdakwa, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama.
"Uang pecahan 100 dolar AS dengan jumlah lembar 9.599 ya Pak, yang kami ingin tanyakan adalah, uang ini berhubungan langsung dengan Gus Alex atau tidak? Kronologinya, Pak?" tanya jaksa.
"Oh kronologinya," jawab Zainal.
"Bapak jawab aja dulu. Nanti diterangkan. Apakah uang ini berhubungan dan kronologinya dengan Gus Alex?" tanya jaksa lagi.
"Oh secara kronologi ada," jawab Zainal.
Diketahui, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.