Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag Nasaruddin ke KPK Jadi Milik Negara, Nilainya Rp6 Juta

Riyan Rizki Roshali
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan analisis barang gratifikasi yang dilaporkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hasilnya, barang yang dilaporkan itu milik negara.

“Sudah ditetapkan milik negara, nilainya sekitar Rp6 jutaan ditaksir,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip Minggu (15/12/2024).

Adapun barang yang diserahkan oleh Menteri Agama itu berupa dua tas berisi sejumlah benda. Benda yang dilaporkan yakni bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

Nasaruddin Umar sebelumnya menyerahkan barang yang diduga bentuk gratifikasi kepada KPK Selasa (26/11/2024). Barang itu diserahkan oleh utusan Menag yakni Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yakin.

Ainul mengaku tidak mengetahui persis barang yang diserahkan kepada KPK tersebut. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

Terungkap! Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Dipimpin Istri Tersangka Suap HGB Bogor

3 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

4 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal