Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag Nasaruddin ke KPK Jadi Milik Negara, Nilainya Rp6 Juta

Riyan Rizki Roshali
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan analisis barang gratifikasi yang dilaporkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hasilnya, barang yang dilaporkan itu milik negara.

“Sudah ditetapkan milik negara, nilainya sekitar Rp6 jutaan ditaksir,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip Minggu (15/12/2024).

Adapun barang yang diserahkan oleh Menteri Agama itu berupa dua tas berisi sejumlah benda. Benda yang dilaporkan yakni bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

Nasaruddin Umar sebelumnya menyerahkan barang yang diduga bentuk gratifikasi kepada KPK Selasa (26/11/2024). Barang itu diserahkan oleh utusan Menag yakni Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yakin.

Ainul mengaku tidak mengetahui persis barang yang diserahkan kepada KPK tersebut. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

11 jam lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

12 jam lalu

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor BPK Jateng Buntut Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal