Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag Nasaruddin ke KPK Jadi Milik Negara, Nilainya Rp6 Juta

Riyan Rizki Roshali
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan analisis barang gratifikasi yang dilaporkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hasilnya, barang yang dilaporkan itu milik negara.

“Sudah ditetapkan milik negara, nilainya sekitar Rp6 jutaan ditaksir,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip Minggu (15/12/2024).

Adapun barang yang diserahkan oleh Menteri Agama itu berupa dua tas berisi sejumlah benda. Benda yang dilaporkan yakni bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

Nasaruddin Umar sebelumnya menyerahkan barang yang diduga bentuk gratifikasi kepada KPK Selasa (26/11/2024). Barang itu diserahkan oleh utusan Menag yakni Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yakin.

Ainul mengaku tidak mengetahui persis barang yang diserahkan kepada KPK tersebut. 

"Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Ainul di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
7 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal