Bareskrim Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang ke Kemenkumham 

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto Antara).

Dia menuturkan, tengah mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham. Selanjutnya, kata dia Imigrasi akan menentukan langkah lanjutan mengenai usulan itu. 

"Langkah kami ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan," tuturnya.

Dalam kasus tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka karena mengaku sebagai nabi ke-26. Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nasional
3 hari lalu

Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim terkait Fraud Rp2,4 Triliun Hari Ini

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
9 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal