Bareskrim: Artis yang Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara
Ilustrasi judi online (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menyatakan para artis atau figur publik yang mempromosikan situs judi online bisa dipidana 6 tahun penjara. Hal itu sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Adi Vivid mengingatkan agar para artis hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs judi online. Terlebih saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan judi online. 

"Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online," ujar Adi Vivid. 

Dia juga telah menginstruksikan jajarannya di berbagai wilayah agar dapat menindak para influencer yang masih terus mempromosikan judi online. Adi menyarankan agar para influencer mempromosikan hal-hal baik yang tidak melanggar aturan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 menit lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

4 jam lalu

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Ungkap Modus Penyalahgunaan KTP

7 jam lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

2 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal