Bareskrim Berencana Periksa Anita Kolopaking terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

Antara
Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).

Adapun mengenai pemeriksaan Prasetijo, Argo mengatakan, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Berkas tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).

Mantan kabid humas Polda Metro Jaya ini merangkan, nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan dibawa ke persidangan. Wapro yang akan merencanakan waktu persidangan.

Dia juga memastikan penyelidikan kasus Prasetijo ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah Tim Khusus Bareskrim memeriksa enam saksi. Tim Khusus mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus Prasetijo ini.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara Kematian Arya Daru, Desak Bareskrim Ambil Alih

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Sebut Lencana Polri di Mobil Pembawa 207.529 Pil Ekstasi Palsu, Tanpa Nomor Seri

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Buka Suara soal Lencana Polisi di Mobil Kurir Berisi Ratusan Ribu Ekstasi 

Nasional
10 hari lalu

Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal