Adapun mengenai pemeriksaan Prasetijo, Argo mengatakan, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Berkas tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).
Mantan kabid humas Polda Metro Jaya ini merangkan, nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan dibawa ke persidangan. Wapro yang akan merencanakan waktu persidangan.
Dia juga memastikan penyelidikan kasus Prasetijo ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah Tim Khusus Bareskrim memeriksa enam saksi. Tim Khusus mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus Prasetijo ini.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.
"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya.