JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah membidik tersangka kasus dugaan beras oplosan yang membuat konsumen merugi hingga Rp99,35 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. Saat ini, polisi sedang mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka tersebut.
"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Karena itu, Helfi menyebut, pihaknya akan segera memanggil jajaran direksi dari perusahaan atau produsen merek beras premium yang telah terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras.
Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Rinciannya, PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Lalu, Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.
"Direksi kita akan melakukan pendalaman karena yang jelas apa yang dipertanggungjawabkan di bawah tanggung jawabnya direksi," ucapnya.
Lebih lanjut, Helfi menyebut, dalam kasus ini pihaknya juga turut mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan mencari tahu berapa lama praktik beras oplosan ini dilakukan.
"Selain perlindungan konsumen juga ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang, itu akan mentracing berapa lama dia melakukan dan keuntungannya berapa banyak," kata dia.