JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan judi online jaringan internasional. Sebanyak 20 tersangka ditangkap di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Puluhan tersangka itu ditangkap selamat periode Agustus hingga Desember 2025. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri.
"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Wira menjelaskan, pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Dia menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A, yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan," ujar Wira.
Menurutnya, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Dia menyebut para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.