Dua tersangka lainnya juga memiliki tugas berbeda. Alfi bertanggung jawab sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin, termasuk meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.
Adapun Lesica bertugas di bagian keuangan. Dia diduga mengelola pembayaran gaji karyawan, pembukuan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Alfi dan Lesica ditangkap di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10/2026). Polisi menyita tiga unit ponsel dan satu unit iPad sebagai barang bukti.
Suhermanto mengatakan penyidik masih memeriksa para tersangka dan mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional situs bermuatan perjudian tersebut.
"Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.