JAKARTA, iNews.id - Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar situs judi online (judol) Boxkia yang diduga dikendalikan warga negara asing (WNA) China. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang yang memiliki peran berbeda dalam operasional situs tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan judol Boxkia menawarkan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha. Pengguna menggunakan mata uang virtual untuk memutar permainan dan memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, hingga kartu.
Barang-barang yang didapatkan pemain tersebut kemudian bisa dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Situs itu juga menyediakan sejumlah metode pembayaran untuk mendukung transaksi pengguna.
"Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS," kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap Jhiazi Chen, warga negara China, serta tiga warga lainnya, yakni Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica. Keempatnya diduga terlibat dalam pengelolaan situs Boxkia dengan tugas masing-masing.