JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri masih mendalami aduan masyarakat terkait surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Dalam prosesnya, penyidik akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.
Aduan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Mereka mempersoalkan dokumen suket Nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan digunakan Gibran dalam proses pencalonannya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, setiap laporan atau pengaduan yang diterima Bareskrim akan diproses melalui tahapan sesuai prosedur.
“Laporan yang diterima oleh Bareskrim, tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan bagian daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” kata Isir, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan, putusan MK dan MA akan menjadi bahan referensi bagi penyidik dalam mendalami aduan tersebut. Selain itu, keterangan para ahli juga diperlukan untuk membantu proses penyelidikan.