JAKARTA, iNews.id - Kurator di Indonesia butuh kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya. Bareskrim Polri dan Kejagung diminta untuk saling berkoordinasi dalam melindungi tugas kurator.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan kesiapan mereka untuk bekerja sama melindungi profesi kurator dari potensi kriminalisasi.
Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Kejaksaan Agung Syahrul Juaksha Subuki menyampaikan dua solusi konkret untuk melindungi kurator dan pengurus.
Solusi jangka pendek yang ia tawarkan adalah mengedepankan peran Asosiasi Kurator dalam memberikan pandangan hukum terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan kurator. Pandangan ini, kata Syahrul, akan menjadi pertimbangan penting bagi Kejaksaan dalam menilai objektivitas kasus yang dituduhkan.
“Kalau ada kurator yang menjadi tersangka, ada pandangan dari asosiasi, sampaikan kepada kami. Nanti kami pertimbangkan dan laporkan ke pimpinan,” ujarnya, Minggu (6/10/2024).
Lebih lanjut, Syahrul juga mendorong adanya Revisi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU untuk memberikan hak imunitas bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesi mereka, seperti yang sudah berlaku pada profesi notaris.
Dengan adanya hak imunitas, diharapkan profesi kurator dapat terlindungi dari ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar.