Bareskrim Kembali Tangkap 2 Tersangka Robot Trading DNA Pro di Hotel 

Dimas Choirul
Dua tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro. ditangkap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Whisnu.

Kedua tersangka lalu dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.

Dalam perkara ini penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).

Tim Octopus adalah tim yang dibentuk DNA Pro untuk merekrut orang-orang yang mau berinvestasi atau investor (trader) dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.

Tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diketahui mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sebesar kurang lebih 22 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp330 miliar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

57 tahun lalu

MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026

57 tahun lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

57 tahun lalu

Bareskrim Dukung Penuh Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Pemicu Blackout

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal