Bareskrim Lacak Seluruh Aset Milik Indra Kenz

Puteranegara Batubara
Polisi melacak seluruh aset milik Indra Kenz usai dotetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. (Foto: Antara)

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Lisa Mariana Selesai Diperiksa Bareskrim, Dicecar 44 Pertanyaan

Nasional
4 hari lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
5 hari lalu

Sempat Mangkir, Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Besok di Bareskrim

Nasional
5 hari lalu

Pengacara Keluarga Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal