Bareskrim Pastikan Proses Hukum dr Lois Tetap Berjalan meski Tak Ditahan

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menegaskan proses hukum terhadap dr Lois Owien tetap berjalan meski yang bersangkutan tak ditahan. (Foto: Istimewa)

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada Lois ialah 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BMKG Ingatkan Warga Sumut Waspadai Hoaks soal Cuaca: kalau Ragu, Hubungi Kami

Seleb
4 hari lalu

Difitnah Netizen, Astrid Kuya Lapor Polisi: Kredibilitas Saya Tercemar! 

Nasional
10 hari lalu

Sindonews Dukung Penuh Komdigi, Gaungkan Kedaulatan Digital Demi Masa Depan Bangsa

Nasional
11 hari lalu

Enda Nasution Beberkan Beragam Bentuk Hoaks Terkini, Konten Lucu hingga Berbahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal