JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan proses hukum kasus dugaan berita bohong atau hoaks dokter (dr) Lois Owien tetap berjalan meski yang bersangkutan tak ditahan. Dia tidak ditahan karena telah mengakui perbuatannya dan berjanji bakal bersikap kooperatif kepada kepolisian.
"Tetap diproses," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Agus mengungkapkan, proses hukum dr Lois tetap pada konstruksi hukum yang sesuai dengan jeratan pasal pidana yang disematkannya. Selain itu, polisi juga menggunakan pasal menghalang-halangi penanganan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," ujar Agus.
Sebelumnya, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan penyidik sudah mengantongi barang bukti dalam perkara tersebut. Penahanan tidak dilakukan karena Lois menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan bukti, dan tidak akan melarikan diri.
"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucap Slamet terpisah.