JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi. Kasus itu pun statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan 15 saksi dan 5 orang ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut," katanya kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut, kata Ramadhan, Edy akan dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 28 Januari 2022 besok. Selain itu, ia juga menjadwalkan beberapa orang lainnya untuk hadir.
"Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," imbuhnya.