Bareskrim Periksa 15 Saksi di Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Putranegara
Tangkapan layar Edy Mulyadi (kanan) menyampaikan permohonan maaf (Foto: YouTube/Bang Edy Channel)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi. Kasus itu pun statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan 15 saksi dan 5 orang ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut. 

"15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut," katanya kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, kata Ramadhan, Edy akan dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 28 Januari 2022 besok. Selain itu, ia juga menjadwalkan beberapa orang lainnya untuk hadir.

"Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," imbuhnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Nasional
4 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Nasional
5 bulan lalu

Bambang Tri Ajukan PK di Tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Ada Novum Baru!

Talkshow
9 bulan lalu

Wamenaker Sebut Lagu Bayar, Bayar, Bayar Bukan Ujaran Kebencian

Seleb
12 bulan lalu

Respons Denny Sumargo Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi: Gue Nggak Takut! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal