Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penipuan Alat Rapid Test, Sita Uang Tunai Rp141,6 M

Antara
Riezky Maulana
Suasana konferensi pers di Bareskrim Polri soal pengungkapan TPPU jaringan internasional. (Foto: Antara)

Dalam kasus tersebut, Polri menangkap tersangka Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz yang membuat dokumen fiktif serta seolah-olah menjadi direktur perusahaan. Selain kedua tersangka itu, polisi juga menyatakan dua WNI yakni Herman dan Nurul alias Iren sebagai buronan karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

Helmy mengatakan, para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim e-mail palsu yang memberitahukan tentang perubahan nomor rekening perusahaan terkait dengan pembelian alat rapid test Covid-19 yang telah dipesan perusahaan Belanda senilai 3.597.875 dolar AS atau senilai Rp52,3 miliar yang diminta untuk dikirim ke perusahaan fiktif tersangka, CV SD Biosensor Inc.

Sejauh ini kata Helmy, pihaknya telah mengungkap penipuan internasional modus e-mail bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak lima kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua lainnya soal transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda, kami dapat laporan di awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata jenderal bintang satu tersebut.

Menurutnya, total kerugian yang dilakukan  para tersangka mencapai Rp276 miliar. Namun, Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp141,6 miliar. Dari hasil kejahatan, para tersangka memanfaatkan hasilnya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil dan rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
14 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Nasional
20 jam lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
4 hari lalu

Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal