Bareskrim Polri Periksa Mantan Lurah Grogol Selatan terkait Kasus Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

"Selaku pemberi gratifikasi dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka saudara JST dan Tommy Sumardi (TS) dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13, dan Pasal 55 UU Tipikor," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Kasus kedua, Djoko Tjandra disangkakan melakukan tindak pidana umum dalam kasus pemalsuan dokumen berupa surat sehat dan surat jalan. Dua tersangka lainnya yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Penetapan tersangka terhadap JST, PU, dan Anita dikenakan Pasal 263, Pasal 246, dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman lima tahun," ucapnya.

Asep Subhan dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Asep dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan identitas kependudukan kepada Djoko Tjandra yang saat itu merupakan buron terpidana korupsi.

"Jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies di Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Kasus Apa?

4 hari lalu

Jaga FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel

5 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

5 hari lalu

9 Korban Tewas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal