Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pihak Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan upaya penangkapan terhadap FP.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.
Kini, FP telah berada di Indonesia dan menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut. Penyidik masih mendalami perkara, termasuk dugaan peran FP serta keterkaitannya dengan pihak-pihak lain.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” kata dia.