Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

Puteranegara Batubara
Polri menangkap FP, DPO kasus judi online dengan transaksi sekitar Rp1 triliun, di Thailand dan membawanya kembali ke Indonesia. (Foto: Istimewa)

Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pihak Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan upaya penangkapan terhadap FP.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.

Kini, FP telah berada di Indonesia dan menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut. Penyidik masih mendalami perkara, termasuk dugaan peran FP serta keterkaitannya dengan pihak-pihak lain.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 hari lalu

Bansos Digital Berbasis AI Segera Diluncurkan, Luhut: Tidak Boleh Judi Online!

1 bulan lalu

Miris, Karyawan Vilmei Curi Uang Rp1,2 Miliar untuk Mabuk dan Judi Online!

1 bulan lalu

Miris! 1 Juta Anak Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

1 bulan lalu

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal