Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

Puteranegara Batubara
Polri menangkap FP, DPO kasus judi online dengan transaksi sekitar Rp1 triliun, di Thailand dan membawanya kembali ke Indonesia. (Foto: Istimewa)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan, sejumlah tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam menyediakan badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

Penyidik kemudian menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026. Saat itu, FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

Upaya pencarian terhadap FP dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah mendapat informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 hari lalu

Bansos Digital Berbasis AI Segera Diluncurkan, Luhut: Tidak Boleh Judi Online!

1 bulan lalu

Miris, Karyawan Vilmei Curi Uang Rp1,2 Miliar untuk Mabuk dan Judi Online!

1 bulan lalu

Miris! 1 Juta Anak Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

1 bulan lalu

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal