Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan, sejumlah tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam menyediakan badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.
Penyidik kemudian menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026. Saat itu, FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Upaya pencarian terhadap FP dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah mendapat informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” ucapnya.