JAKARTA, iNews.id – Tim Gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda Kepulauuan Riau bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan terhadap Hasan Apriyadi, ABK kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 118. Polisi menangkap mandor kapal asing tersebut, Song Chuanyun (50). Song merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pelaku ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat (10/7/2020). Menurut dia, tindak pidana penganiayaan terjadi antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ferdy pada Sabtu (11/7/2020).
Ferdy menerangkan, barang bukti yang disita berupa satu pasang sepatu safety merk QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu buah tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHP.