Perusahaannya Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik Melarikan Diri

Achmad Al Fiqri
Bareskrim Polri (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E melarikan diri usai perusahaannya ditetapkan tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Bareskrim Polri pun masih memburu E.

"Saat ini pelaku melarikan diri," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Pendalaman dari pemilik perusahaan supplier bahan obat tersebut dilakukan untuk pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut. 

"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

12 hari lalu

Bareskrim Dukung Penuh Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Pemicu Blackout

14 hari lalu

Bareskrim: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur usai Hilang saat Gerebek Narkoba di Kalteng

16 hari lalu

Aipda Yudhie Gugur saat Penggerebekan, Bareskrim Ikut Buru Bandar Narkoba di Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal