JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Nantinya penyidik menetapkan tersangka.
"Maka kita akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan sepeti disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana tntu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Ramadhan menyebut, gelar perkara penetapan tersangka itu dilakukan usai pihak Bareskrim menerima hasil uji laboratorium forensik terkait sejumlah barang bukti yang disita terkait perkara tersebut.
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ujar Ramadhan.
Bahkan, kata Ramadhan, pihaknya juga akan melakukan sejumlah saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukum tersebut pada pekan ini.