Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan, kedua orang tersebut bernama sama.
Pada Sabtu (19/6/2021), Adelin Lis dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung ke Indonesia. Dia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.