Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung Malam Ini

Irfan Ma'ruf
Djoko Tjandra saat tiba di Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan menyerahkan buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung. Eksekusi penyerahan akan dilaksanakan malam ini, Jumat (31/7/2020).

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi awak media. Penyerahan akan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.

"Nanti malam pukul 21.00 WIB akan dilakukan eksekusi penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan," kata Awi di Jakarta.

Penyerahan Djoko Tjandra itu sesuai keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Jumat (31/7/2020). Dia mengatakan kasus hukum Djoko Tjandra dibawah wewenang Kejaksaan Agung.

“Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK,” ujar Idham.

Seperti diketahui Djoko Tjandra ditangkap di sebuah apartemen di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis (30/7/2020). Penangkapan merupakan hasil kerja sama Polri dengan Polisi Diraja Malaysia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
2 bulan lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
2 bulan lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal