JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik Hendra, narapidana (napi) pengendali narkoba dari Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), senilai total Rp221 miliar. Aset itu disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp2,1 triliun.
"Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia itu ditangkap pada 2020 lalu dan divonis mati. Namun, hukuman Hendra diringankan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
Selama menjalani masa hukuman, warga binaan Lapas Tarakan itu ternyata masih mengendalikan peredaran gelap narkoba di Indonesia wilayah tengah dari lapas.
Wahyu mengungkapkan, Hendra telah beroperasi mengendalikan narkoba sejak 2017 hingga 2023. Total pengiriman mencapai tujuh ton sabu.